TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS MINGGU KE 2
NAMA
: AGUNG APRIANTO
NPM
: 10210285
KELAS
: 4EA21
1. Tanggung jawab social perusahaan
a) Syarat
Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip etika profesi dan
prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung jawab sebagai
salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan pelik yang harus dijawab pada
tempat pertama adalah manakala kondisi bagi adanya tanggung jawab moral.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi
tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan
dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari
seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta
konsekwensi dari tindakannya. Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan
tahu, baru relevan bagi kita untuk menuntut tanggung jawab dan
pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Ini juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu
mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa tindakan atau prilaku tertentu secara
moral buruk sementara tindakan atau prilaku yang lain secara moral baik. Kalau
seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya
tidak bisa punya tanggung jawab atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent,
orang yang lugu, yang tak bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah
anak kecil. Anak kecil tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena
itu, ucapan atau tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam
perspektif moral tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya
kualitas moral sama sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara
moral.
Dengan demikian, syarat pertama bagi tanggung
jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh
pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan
dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang
dilakukannya.
Kedua, tanggung jawab juga mengandalkan adanya
kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan
dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya
secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu
tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakan
itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas
tindakannya.
Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa
orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia
sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan dengan tanggung jawab moral, berlaku
prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Menurut prinsip
ini, seseorang bertanggung jawab moral atas tindakan yang telah dilakukannya
hanya kalau ia bisa bertindak secara lain. Artinya, hanya kalau masih ada
alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain berarti ia
tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
Menurut Harry Frankfurt, prinsip ini tidak
sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih bisa tetap bertanggung jawab atas
tindakannya kalaupun ia tidak punya kemungkinan lain untuk bertindak secara
lain. Artinya, kalaupun tindakan itu dilakukan di bawah ancaman sekalipun,
misalnya, tetapi jika ia sendiri memang mau melakukan tindakan itu, ia tetap
bertanggung jawab atas tindakannya.
b) Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya,
perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum
atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya dijamin dan sah menurut
hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang
eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak
legal tertentu sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi,
hak paten, hak atas merek tertentu, dan sebagainya. Sejalan dengan itu,
perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal untuk menghormati hak legal perusahaan
lain, yaitu tidak boleh merampas hak perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan
hukum, dan bukan pribadi. Sebagai badan hukum perusahaan mempunyai hak dan
kewajiban legal, tetapi tidak dengan sendirinya berarti perusahaan juga
mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus membedakan dua macam
pandangan mengenai status perusahaan. Pertama,pandangan legal-creator, yang
melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum.
Kedua, pandangan legal-recognation yang tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena, menurut pandangan kedua, perusahaan bukan
bentukan Negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya
dan beroprasi sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena
perusahaan dibentuk untuk mencapai kepentingan para pendirinya, maka dalam
aktivitasnya perusahaan memang melayani masyarakat, tapi bukan itu tujuan
utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran untuk mencapai tujuannya, yaitu
mencari keuntungan.
Berdasarkan pemahaman mengenai status perusahaan
di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan memang mempunyai tanggung jawab,
tetapi hanya terbatas pada tanggung jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi
aturan hukum yang ada.
Dalam kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab
hanya bisa dituntut dari pelaku yang tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman
dengan tegas mengatakan bahwa hanya manusia yang mempunyai tanggung jawab.
c)
Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa
tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan
pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap kepentingan
perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan
bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan mengejar
keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai
keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain,
Konsep tanggung jawab sosial perusahaan
sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa
perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk manusia dan terdiri dari manusia.
Ini menunjukkan sebagaimana halnya manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain,
demikian pula perusahaan, tidak bisa hidup, tidak bisa beroprasi, dan
memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar
bagi keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena
perusahaan dan seluruh karyawannya
Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan
mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapat keuntungan .
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial melalui
berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk
tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis.
Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan
tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat.
d) Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang keterlibatan
perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial
perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan satu-satunya, dari
kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang
membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung
jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang
bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan
perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam
bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi
seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada
core business-nya.
c. Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung
jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya
yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusahaan itu byukan biaya yang
disediakan oleh perusahaan itu, melainkan merupakan biaya yang telah
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang
ditawarkan dalam pasar.
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan
sosial
Argumen ini menegaskan kembali mitos bisnis
amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan argumen ini dikatakan bahwa para
pemimpin perusahaan tidak professional dalam membuat pilihan dan keputusan
moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial adalah
kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif dan sosial.
e) Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin
berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk
mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal. Namun dalam masyarakat yang
semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwaa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan
sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi
kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis justru berlangsung
dalam kenyataan ini, dengan berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan
bijaksana sumber daya yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka,
bisnis diharapkan untuk tidak hanya mengeksploitasi sumber daya alam yang
terbatas itu demi keuntungan ekonomis, melainkan juga ikut melakukan kegiatan
sosial tertentu yang terutama bertujuan untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial
yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk masa yang
panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang
lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung
jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu
pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini.
Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang
berguna
Argumen ini akan mengatakan bahwa bisnis atau
perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial dan berguna
bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga tenaga
professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat disumbangkan
bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan menunjukkan bahwa bagi
perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk keterlibatan
perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu nilai yang sangat
positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional,
termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya,
struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari
organisasi atau perusahaan itu.
Strategi umumnya menetapkan dan menggariskan arah
yang akan ditempuh oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi
mencapai tujuan dan misi sesuai dengan nilai yang dianut perusahaan itu.
Keadilan dalam bisnis
1. Paham tradisional mengenai keadilan
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara.
Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama
oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan
lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
2. Keadilan individual dan struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara
keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial
politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal
tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
3.Teori keadilan Adam Smith
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan
orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun
akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm
(kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
c.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang
yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang
antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga
alamiah dan harga pasar atau harga actual.
4. Teori keadilan John Rowls
a. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak
yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
b. Prinsip Perbedaan
(Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka
yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka
bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
referensi :
http://sarinur.blogspot.com/2012/11/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
http://afriwansinaga.blogspot.com/2012/11/keadilan-dalam-bisnis.html
http://nui-duniamahasiswa.blogspot.com/2012/11/teori-keadilan-adam-smith_9.html
http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls
0 komentar:
Posting Komentar