kabarmadura.com internasional

bicarabola.com

ANALISIS EKONOMI BANK SYARIAH TERHADAP KINERJA EKONOMI BANK UMUM

| Selasa, 13 Desember 2011 | |

ANALISIS EKONOMI BANK SYARIAH TERHADAP 
KINERJA
EKONOMI BANK UMUM

BAB I
PENDAHULUAN

             1.1. Latar Belakang Masalah

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian suatu negara sebagai lembaga perantara keuangan. Bank dalam Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis bank, yang dibedakan berdasarkan pembayaran bunga atau bagi hasil usaha:
1. Bank yang melakukan usaha secara konvensional.
2. Bank yang melakukan usaha secara syariah.

Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu menyangkut aspek legal, stuktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja (Syafi’I Antonio, 2001).

                   Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum  dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non-bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah.
           
                   Kebutuhan masyarakat tersebut telah terjawab dengan terwujudnya sistem perbankan yang sesuai syariah. Pemerintah telah memasukkan kemungkinan tersebut dalam undang-undang yang baru. Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil yang secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Ketentuan tersebut telah dijadikan sebagai dasar hukum beroperasinya bank syariah di Indonesia.

            1.2. Rumusan Masalah Penelitian
         
         Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1.Bagaimana kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensionaluntuk masing-masing rasio keuangan?
          2. Adakah perbedaan yang signifikan atas kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan    perbankan konvensional secara keseluruhan? 

             1.3. Batasan Masalah
          
          Batasan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
         Bank umum syariah yang dipilih dalam penelitian ini adalah bank syariah yang telah berdiri lebih dari lima tahun. Bank umum syariah dalam hal ini diwakili oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Bank umum konvensional yang dipilih untuk dibandingkan dengan bank umum syariah adalah bank konvensional dengan total asset sebanding dengan bank umum syariah. Pada saat penelitian ini total asset BMI sebesar Rp. 8.702.725.000.000, sedangkan total asset BSM sebesar Rp. 10.377.453.000.000. Bank umum konvensional yang memiliki total asset yang seimbang dengan dua bank.

             1.4. Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan penelitian ini antara lain:
1. Menganalisa kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional
untuk masing-masing rasio keuangan.
2. Menganalisa kinerja perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara
keseluruhan.

1.5. Manfaat Penelitian

       Manfaat yang dapat diperoleh bagi beberapa pihak dari penelitian mengenai perbandingan kinerja
keuangan perbankan syariah dengan perbankan konvensional antara lain:
1. Bagi penulis, dengan melakukan penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan
baru mengenai perbankan syariah.
2. Bagi Bank syariah, dapat dijadikan sebagai catatan/koreksi untuk mempertahankan dan meningkatkan
kinerjanya, sekaligus memperbaiki apabila ada kelemahan dan kekurangan.
3. Bagi bank konvensional, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan atau pertimbangan untuk
membentuk atau menambah Unit Usaha Syariah atau bahkan mengkonversi menjadi bank syariah.

1.6. Hipotesis Penelitian
        Hipotesis yang akan diuji untuk mencapai tujuan penelitian adalah sebagai berikut:
H1 : Ada perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio permodalan.
H2 : Ada perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio kualitas aktiva produktif.
1.7. Metode Penelitian
       
1.7.1. Sumber Data

Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur seperti buku, majalah 
jurnal, koran, internet dan lain-lain yang berhubungan dengan aspek penelitian.
Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini sebagai berikut :
a. Neraca Keuangan dari Juni 2001-Maret 2007
b. Laporan Rugi Laba dari Juni 2001-Maret 2007
c. Laporan Kualitas Aktiva Produktif dari Juni 2001-Maret 2007
d. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dari Juni 2001-Maret 2007
e. Ikhtisar Keuangan dari Juni 2001-Maret 2007

1.7.2. Teknik Analisis

Langkah-langkah yang dilakukan dalam penelitian ini antara lain:
1. Menentukan sampel penelitian
Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Perbankan syariah yang diwakili oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mandiri
(BSM)
b. Perbankan Konvensional yang diwakili oleh BPD Aceh, BPD DKI, BPD Kalimantan Timur, BPD
Sumatera Utara, Bank Tabungan Pensiunan Nasional dan Bank Mizuho Indonesia.
2. Menghitung variabel-variabel yang digunakan dalam perbandingan kinerja keuangan bank yang
meliputi:
a. Rasio permodalan, yang diwakili oleh variabel rasio CAR (Capital Adequacy Ratio)
CAR = Modal Bank/Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
b. Rasio kualitas aktiva produktif, yang diwakili oleh NPL (Non Performing Loan).
NPL = Total Kredit Bermasalah/Total Seluruh Kredit
c. Rasio Rentabilitas, yang diwakili oleh variabel rasio ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on
Equity)
ROA = Laba Bersih/Total Aktiva
ROE = Laba Bersih/Modal Sendiri

                                                                   BAB II
                                                           KAJIAN PUSTAKA

2.1. Penelitian Terdahulu

         Teori manajemen keuangan menyediakan banyak variasi indeks untuk mengukur kinerja suatu
bank, salah satu diantaranya adalah rasio keuangan. Beberapa studi yang berhubungan dengan
penilaian kinerja perusahaan perbankan dengan menggunakan indikator rasio keuangan adalah
Thompson (1991), menguji manfaat rasio keuangan dalam memprediksi terjadinya kebangkrutan
pada sebuah bank. Payamta dan Mas’ud Machfoedz, (1999) mengukur kinerja keuangan
perusahaan perbankan dengan menggunakan berbagai rasio CAMEL (Capital adequacy, Asset
quality, Management, Earning, dan Liquidity). Eko Widodo (2001) dalam penelitiannya,
menggunakan rasio keuangan untuk mengukur asosiasi likuiditas, struktur modal, dan kualitas
aktiva dengan profitabilitas bank.

2.2. Pengertian Bank Konvensional 

        Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.3. Bank Syariah
2.3.1. Pengertian Bank Syariah 

        Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga
keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan
Hadits Nabi SAW. Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank
Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang
beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah
Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.

                                                                  BAB III
                                               METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Populasi dan Sampel
       Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur seperti buku,
majalah, jurnal, koran, internet dan lain-lain yang berhubungan dengan aspek penelitian.
Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini sebagai berikut :
a. Neraca Keuangan dari Juni 2001-Maret 2007
b. Laporan Rugi Laba dari Juni 2001-Maret 2007
c. Laporan Kualitas Aktiva Produktif dari Juni 2001-Maret 2007
d. Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dari Juni 2001-Maret 2007
d. Ikhtisar Keuangan dari Juni 2001-Maret 2007

3.2. Pengumpulan Data
           Tahap ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data sekunder berupa Laporan Keuangan
Triwulanan Publikasi Bank selama periode Juni 2001-Maret 2007. Data yang diperoleh diambil melalui
beberapa website dari bank yang bersangkutan dan Perpustakaan Bank Indonesia. Jenis laporan yang
digunakan antara lain Neraca Keuangan, Laporan Laba-Rugi, Laporan Kualitas Aktiva produktif,
Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Ikhtisar keuangan.

                                                                BAB IV
                                                         PEMBAHASAN
4.1. Analisis Rasio CAR
4.1.1.Analisis Deskripsi Kedua Sampel

     Bank Syariah mempunyai rata-rata (mean) rasio CAR sebesar 20.86%, lebih kecil dibandingkan mean
rasio CAR Bank Konvensional yang sebesar 22.09%. Hal ini berarti bahwa selama periode Juni 2001
Maret 2007 perbankan konvensional memiliki 
CAR lebih baik dibanding dengan perbankan syariah, karena semakin tinggi nilai CAR maka semakin
bagus kualitasnya. Akan tetapi, jika mengacu pada ketentuan BI yang menyatakan bahwa standar terbaik
CAR adalah 8%, maka perbankan syariah masih berada pada kondisi ideal karena memiliki nilai CAR
diatas ketentuan BI.

4.1.2.Pengujian Hipotesis

     Terlihat bahwa F hitung untuk CAR dengan Equal variance assumed (diasumsi kedua varians sama)
adalah 38.14 dengan probabilitas 0.000. Oleh karena probabilitas < 0.05, maka H ditolak atau dapat
dinyatakan bahwa kedua varians berbeda.

                                                                   BAB V
                                                 KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan

Berdasarkan pengolahan data dan hasil analisis data yang mengacu pada masalah dan tujuan penelitian,
maka dapat dirumuskan beberapa kesimpulan penelitian sebagai berikut :
1. Hasil uji statistic independent sample t-test menunjukkan rasio CAR perbankan syariah tidak berbeda
secara signifikan dengan perbankan konvensional. Perbankan syariah memiliki kualitas CAR dibawah
perbankan konvensional.
2. Rasio NPL perbankan syariah berbeda signifikan dengan perbankan konvensional. Rasio NPL
perbankan syariah lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional. Hal ini berarti kualitas NPL
perbankan syariah lebih baik dari perbankan konvensional.
3. Rasio rentabilitas yang diwakili oleh variabel rasio ROA (Return on Asset) dan ROE (Return On
Equity) antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional terdapat perbedaan yang signifikan.
Kualitas ROA dan ROE perbankan syariah lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional, yang
artinya kemampuan perbankan syariah dalam memperoleh laba berdasarkan asset dan modal yang dimiliki
masih dibawah perbankan konvensional.

5.2. Saran
Dari hasil kesimpulan dalam penelitian ini, penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Bagi Perbankan Syariah
Secara umum, kinerja perbankan syariah lebih baik dibandingkan dengan perbankan konvensional. Akan
tetapi, ada beberapa rasio yang lebih rendah dari perbankan konvensional, yaitu rasio permodalan (CAR),
rasio rentabilitas (ROA, ROE), dan rasio efisiensi (BOPO). Untuk meningkatkan rasio-rasio tersebut,
perbankan syariah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Rasio permodalan perbankan syariah dapat ditingkatkan dengan penambahan modal. Hal ini dapat
dilakukan dengan lebih memperhatikan kebutuhan modal pada setiap ekspansi kredit. Usahakan setiap
asset yang berisiko tersebut menghasilkan pendapatan, sehinggga tidak perlu menekan permodalan.
b. Rasio rentabilitas dapat ditingkatkan dengan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi. Usahakan
setiap ekspansi senantiasa menghasilkan laba. Selain itu jangan biarkan asset berkembang tanpa
menghasilkan produktifitas.
c. Rasio efisiensi dapat ditingkatkan dengan menekan biaya operasional dan meningkatkan pendapatan
operasional. Hal ini dapat dilakukan dengan menutup berbagai cabang yang tidak produktif.

DAFTAR PUSTAKA

Edy Wibowo, Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.

Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004.

Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia—FE UII, Yogyakarta, 2003.
____________, Perkembangan dan Prospek Bank Syariah di Indonesia, Fokus Ekonomi, Vol. 2, No. 2, Agustus 2003.

Ikatan Akuntan Indonesia,” Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah”, Cetakan ke-1, Jakarta, 2002.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 2005.

Novita Wulandari, Keunggulan Komparatif Bank Syariah, Suara Merdeka, Senin 22 Nopember 2004.

Nurmadi H. Sumarta, Yogiyanto, Evaluasi Kinerja Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan Thailand, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, September 2000.

Singgih Santoso, SPSS Mengolah Data Statistik Secara Profesional, PT. Elexmedia Komputindo, Jakarta, 1999.

Suhaji Lestiadi, Praktek Pembiayaan Bagi Hasil Di Perbankan Syariah, Proceedings Seminar Nasional : Mencari Solusi Pembiayaan Bagi Hasil Perbankan Syariah, 2004.

Surifah, Kinerja Keuangan Perbankan Swasta Nasional Indonesia Dan Setelah Krisis Ekonomi, Jurnal ekonomi dan bisnis Indonesia, Vol.6, No. 2, 2002.

Syafi’I Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
55





0 komentar:

Posting Komentar