kabarmadura.com internasional

bicarabola.com

Ekonomi Koperasi

| Rabu, 04 Januari 2012 | |
BAB  I KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

Konsep koperasi terdiri dari :

1.    Konsep Koperasi Barat
Organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggota serta menciptakan keuntukngan timbal balik bagi koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.    Konsep Koperasi Sosialis
Bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik.

3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi :
a. Aliran Yardstick
b. Aliran Sosialis
c.Aliran Persemakmuran

Sejarah Koperasi
  • ·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.
  • ·         1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale Society”.
  • ·         1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
  • ·         1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schilze.
  • ·         1896 di London terbentuklah ICA maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.



BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa Latin “Coopere” yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepeningan dan tujuan yang sama.

Prinsip-prinsip Koperasi :
  • ·         Prinsip Munker
  • ·         Prinsip Rochdale
  • ·         Prinsip Raiffeisen
  • ·         Prinsip Schulze
  • ·         Prinsip ICA
  • ·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia




BAB III ORGANISASI MANAJEMEN

Bentuk Organisasi
Menurut James A.F Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki.

Menurut Hanel
Organiasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi menurut Ropke sebagai berikut :
·         Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama yang disebut kelompok koperasi.
·         Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang disebut swadaya kelompok koperasi.
·         Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi secara bersamaan.
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggotanya.
Di Indonesia

Suatu struktur organisasi di Indonesia terdiri dari :
  • ·         Rapat anggota
  • ·         Pengurus
  • ·         Pengawas
  • ·         Pengelola


BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan dan Nilai Koperasi
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy adalah sebagai akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Terdapat 3 tujuan umum koperasi :
  • ·         Memaksimumkan Keuntungan
  • ·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
  • ·         Meminimumkan Biaya

 Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinngi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.

BAB V SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU Informasi Dasar
SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya total dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik,pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1.SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.SHU setelah dikurangi dana cadangan.
3.Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·      Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.       SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.       
B    Bagian SHU :
       
  •        Total simpanan seluruh anggota
  •               Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
  •               Jumlah simpanan per anggota
  •                Omzet atau volume usaha per anggota
  •                 Bagian SHU untuk simpanan anggota
  •                 Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota


BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen
Pengertian manajemen istilah manajemen, terjemahan dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman. Selanjutnya bila kita pelajari literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah 

manajemen mengandung 3 pengertian yaitu :

  •  Manajemen sebagai suatu proses
  •  Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen
  • Manajemen sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan

Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah
Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari 3 sudut pandang, yaitu :
·         Organisasi : terbentuk dari 3 unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
·         Proses       : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
·         Gaya          : menganut gaya partisipatif


BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi

Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah-misahkan kopersi yang serba heterogen itu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar dan kriteria.

B ermacam-macam jenis koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970, seperti :
  • 1.       Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
  • 2.       Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
  • 3.       Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
  • 4.       Koperasi Unit Desa (KUD)
  • 5.       Koperasi Jasa Audit
  • 6.       Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
  • 7.       Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)


Bentuk Koperasi

1.      1. Sesuai PP No. 60/1959
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasar 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Sekunder”
Dari ketentukan tersebut, maka didapat 4 bentuk koperasi yaitu :
  • a.       Primer
  • b.      Pusat
  • c.       Gabungan
  • d.      Induk


2.       2.Sesuai wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 : Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintah (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa Koperasi pusat harus berada di IbuKota dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat provinsi.
3.      
3.   3.Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggota orang-seorang sedangkan koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk koperasi primer adalah :
  • a.       Koperasi Karyawan
  • b.      Koperasi Pegawai Negeri
  • c.       KUD


BAB VIII PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah bagi kegiatan-kegiatan laiinya dalam koperasi.
Sumber Modal
1.       Menurut UU No.12/1967
Menurut UU No.12/1967 tentang pokok-pokok koperasi bahwa adanya pembatasan bunga atas modal dalam prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.
2.       Menurut UU No.25/1992
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  • ·         Simpanan Pokok
  • ·         Simpanan Wajib
  • ·         Dana Cadangan
  • ·         Hibah
  • ·         Anggota dan calon anggota
  • ·         Bank dan Lembaga bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • ·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I.   Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
II. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :
  • a.  Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
  • b. Dimensi partisipasi dipanang dari sifatnya
  • c.  Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
  • d. Dimensi partisipasi dari segi kepentingan


III.    Analisis Hubungan Efek ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan koperasi usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manejemen, melainkan aspek pelayanan. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
IV.   Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
1.  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain.
2.  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

BAB X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I.   Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
II. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya, dengan output realisasi atau sungguhnya jika Os > Oa disebut efektif.

III.    Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output atas input yang digunakan, jika (O > 1) disebut produktif.
IV.   Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi adalah bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi :
  • 1.  Neraca
  • 2.  Perhitungan hasil usaha
  • 3.  Laporan arus kas
  • 4.  Catatan atas laporan keuangan
  • 5.  Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.


BAB XI PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi di berbagai keadaan Persaingan
1.     
      1.Pasar dengan persaingan sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
  • ·    Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
  • ·    Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis homogen
  • ·    Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
  • ·    Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

2.       2.Pasar Monopolistik
Ciri-ciri pasar monopolistik :
  • ·    Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • ·    Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • ·    Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • ·    Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai keinginan penjual.

3.        3.Pasar Monopsoni
4.       4. Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan penjual yang menguasai pasar.
Dua strategi dasar untuk koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi pasar dan nonharga.


BAB XII PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang ( Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi
2.      
      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  • a.  Koqnisi
  • b. Apeksi
  • c.  Psikomotor

3.       Masalah Implementasi UU No.12 Tahun 1967
      Tahapan membangun koperasi :
  • a.  Ofisialisasi
  • b. De-ofisialisasi
  • c.  Otonoisasi

4.  Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : pemerintah mendukung perintisan pembentukkan organisasi koperasi.
Tahap II : melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.






0 komentar:

Posting Komentar