Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia belum cukup merata yang diatur dalam Undang-undang dasar 1945.
Negara Indonesia menganut negara hukum bahwa setia orang sama dimata hukum tanpa kecuali, namun menurut pendapat saya hak dan kewajiban di Negara Indonesia belum cukup merata. Karena kita ketahui setia rakyat berhak mendapat pendidikan yang layak, kesehatan yang cukup,pendapatan yang memadai namun kenyataannya tidak seimbang dengan realita yang ada. Hal itu terjadi karena para pejabat di Indonesia lebih memilih mementingkan haknya sendiri daripada kepentingan rakyat. Jika tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban maka tingkat pemerataan kerakyatan tidak merata. Seorang pejabat pun harus tahu akan hak dan kewajibannya seperti yang sudah tercantum dalam UUD 1945 sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan dibandingkan dengan negara Amerika tingkat penghidupan Amerika sudah cukup layak.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi : berserikat,berkumpul mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan yang ditetapkan dengan undang-undang sedangkan dibandingkan dengan Amerika hampir sama dengan Negara Indonesia.
Pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing sedangkan dibandingkan dengan Amerika yang menganut Ideologi liberal tidak mempermasalahkan hubungan manusia dengan Tuhan, sehingga negara dan agama tidak boleh saling mempengaruhi, menjadikan Amerika Serikat sebagai negara sekuler yang kehidupannya tidak dilandasi aturan-aturan agama.
Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran sedangkan dibandingkan Negara Amerika pendidikan dan gaji kelayakan guru lebih diutamakan.
Hak dan kewajiban tidak akan merata apabila para pejabatnya hanya mementingkan sikap individualis tanpa memikirkan rakyat banyak. Para pejabat atau pemerintah baik pusat maupun daerah harus menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang. Agar rakyat kecil yang selama ini hidup kekurangan dapat memperoleh hak yang merata.
0 komentar:
Posting Komentar