Uang adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Dapat diterima oleh umum.
b. Jumlahnya sedikit (langkah)
c. Sangat disukai
d. Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a. Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot.
b. Umumnya tidak tahan lama
c. Nilainya tidak tetap
B. Syarat dan Fungsi Uang
1. Syarat-syarat uang
Uang mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a. Diterima dan dipercaya oleh umum.
b. Memiliki nilai stabil
c. Ada jaminan dari pemerintah.
d. Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e. Mudah disimpan.
2. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Fungsi asli, yang terdiri dari :
1. Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2. Sebagai satuan hitungan
b. Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1. Sebagai alat pembayaran
2. Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
C. Macam – Macam Uang
Berdasarkan jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1. Uang Kartal
Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh :
a. Uang kartal Negara.
b. Uang kartal bank
2. Uang Giral
Uang giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh :
a. Cek
b. Bilyet Giro
c. Telegrafic Transfer
Perbedaan uang Kartal dan uang Giro
No | UANG KARTAL | UANG GIRAL | |
1. 2. 3. 4. | Merupakan alat pembayaran yang sah untuk umum. Setiap orang harus menerima dan berlaku memaksa. Beredar diseluruh lapisan masyarakat Tidak mengandung resiko karena di jamin oleh Negara dan diterima secara langsung. | 1. 2. 3. 4. | Bukan merupakan alat pembayaran yang berlaku untuk umum. Umum boleh menolak dan sifat berlakunya tidak memaksa. Hanya beredar di kalangan tertentu Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko ditanggung sendiri |
A. Pengertian Bank
Bank adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
1. Fungsi Bank
a. Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
1. Simpanan giro
2. Simpanan deposito
3. Simpanan Sertifikat deposito
4. Tabungan
2. Jenis-jenis Bank
a. Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1. Bank Pemerintah / Negara
2. Bank Swasta Nasional
3. Bank Swasta Asing
4. Bank Koperasi
b. Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1. Persero ( Perusahaan perseorangan)
2. Perseroan terbatas (PT)
3. Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4. Koperasi
c. Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
1. Bank Sentral
2. Bank Umum
3. Bank Perkreditan Rakyat
3. Tugas Pokok Bank
a. Tugas pokok Bank Sentral
Menurut UU Nomor 13 Thn 1968, tugas pokok bank sentral adalah
1. Mencetak dan mengatur peredaran uang
2. Menjaga kestabilan nilai uang
3. Memberikan kredit kepada bank-bank diseluruh Indonesia
4. Mendorong dan menggerakkan dan masyarakat untuk pembangunan
5. Menetapkan bunga bank
6. Mengawasi bank-bank seluruh Indonesia
7. Bertindak sebagai pemegang kas Negara.
0 komentar:
Posting Komentar